Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan berbendera Malaysia di kawasan perairan yang berbeda-beda. Satu kapal ditangkap di Selat Malaka dan kapal lainnya di perairan Ambalat, Laut Sulawesi. Penangkapan dilakukan karena kapal asing tersebut menangkap ikan secara ilegal, dan menggunakan alat pancing terlarang.



