Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menyatakan, Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, dan menyembunyikan, hasil dari korupsi.