Linda Pujiastuti atau Anita dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU), atas kasus penjualan narkotika yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa. Linda terbukti secara sah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I jenis sabu.