Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU melanggar etik. Hal itu lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
#LensaIndonesia #RajawaliTelevisi #News
FOLLOW US ON:
https://www.instagram.com/lensaindonesiartv/?hl=id
https://twitter.com/lensaRTV
https://www.facebook.com/LensaRTV/