Menkopolhukam RI Mahfud MD mengatakan, ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun. Tiga permasalahan yang diduga dilakukan oleh ponpes Al-Zaytun, yaitu, tindak pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan. Pemerintah akan melindungi seluruh santri yang ada di dalam Ponpes.



