Mahkamah Konstitusi (MK) Buka Jalan Anies Dan PDIP

SHARE :

Anies Baswedan dan PDI Perjuangan berpotensi meramaikan Pilkada Jakarta, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan aturan terkait pencalonan Kepala Daerah. Di putusan MK itu, pencalonan kepala daerah harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen. Permohonan diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. Jumlah kursi DPRD Jakarta yang diraih partai PDIP pada Pemilu 2024 sebanyak 15 kursi

Terkait pencalonan Anies oleh PDI Perjuangan, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengatakan telah berkomunikasi langsung. Said membantah kabar memaksa Anies Baswedan untuk menjadi kader PDIP.

#mahkamahkonstitusi #mk #pdip #pilkadajakarta #perolehansuaraparpol #partaiburuh #partaigelora

BERITA LAINNYA

error: Content is protected !!