Uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura dengan total Rp 21 miliar disita dari dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono, yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Kota Palembang, Sumatra Selatan. Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, setelah diduga dalam mengatur komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tannur. Rudi diduga menerima suap sebanyak 43.000 dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Selain itu, ia juga akan menerima 20.000 dolar Singapura dari hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik.
Sebelumnya, Rudi dijemput oleh Kejaksaan Agung di Palembang, Sumatra Selatan. Ia tiba di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Selasa (14/1) sekitar pukul 17.30 WIB.
#ketuaPNSurabaya #penangkapantersangka #kasusronaldtannur #penyuapanhakim #penggeledahan #21miliar