Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi divonis tujuh tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 16 tahun penjara. Bechi menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.