Naik KRL Kini Tanpa Aturan Jaga Jarak

Cover Youtube (23)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Nomor 25 Tahun 2022, tentang pencabutan aturan jaga jarak bagi penumpang KRL. Hal itu membuat gerbong KRL dengan berbagai jurusan di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, kini tampak semakin ramai.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!