Pagar Bambu di Perairan Tangerang, Disegel KKP
Pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, disegel petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (9/1). Selain merugikan nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir, pemagaran itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, masih mencari pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau pemilik pagar laut di perairan Kab. Tangerang melakukan pembongkaran. Pemilik atau pemasang pagar bambu waktu maksimal selama 20 hari.
#pagarbambu #pesisir #nelayan #tambakudang #kerang #wargapesisir #kapalnelayan #ombudsman #tangerang #banten #kkp