
Video Terkini
Pelaku Judi Online di Aceh Terancam Hukuman Cambuk!
Lensa Indonesia RTV- 19 Pemain judi online di Kecamatan Kuta Alam dan Meraksa, Banda Aceh, diamankan oleh petugas. Warga sekitar melaporkan pemain judi online ini kepada petugas setelah bermain judi online di sejumlah warung kopi. Akibat perbuatannya, para pemain judi online ini terancam mendapatkan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 12 hingga 30 kali.
Sanksi ini memang berbeda dengan daerah lainnya. Karena Aceh menjadi satu-satunya provinsi yang menerapkan hukum jinayat yang diatur oleh kanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. Hukum jinayat merupakan hukum pidana dari sudut pandang Islam. Dalam hukum jinayat, sanksi bagi pelaku maisir atau penjudi tertuang dalam pasal 18 junto pasal 19.
Pasal 18: 12 kali cambuk, atau denda 120 gram emas murni, atau penjara paling lama 12 bulan.
Pasal 19: 30 kali cambuk, atau denda 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.
Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Ramli, judi online ini harus diberikan efek jera dan dia berjanji untuk mengambil tindakan tegas serta tidak pandang bulu, sekalipun pelakunya berasal dari oknum kepolisian.
“Memang judi online ini, menangnya bikin ketagihan, kalahnya bikin penasaran. Jadi tidak pernah berhenti. Mangkanya kita harus mengambil tindakan tegas seperti ini. Bahkan jika masyarakat melihat langsung bahwa anggota kami bermain judi online tolong diinformasikan kepada kami,” ujar Kombes Fahmi Ramli.
19 pemain judi online yang ditahan di Mapolresta Banda Aceh, mereka sebagian besar berprofesi sebagai sopir, nelayan dan wiraswasta. Ponsel yang dijadikan alat untuk bermain judi online juga disita oleh polisi.
