Pemberlakuan Ganjil-Genap dan “One Way” Saat Mudik Lebaran 2022

(Sumber: Canva)
(Sumber: Canva)

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, menyiapkan kebijakan satu arah (one way) dan ganjil-genap saat mudik Lebaran 2022. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022. Polri mengimbau masyarakat untuk memperhatikan plat kendaraan yang digunakan saat mudik.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!