Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Ada 5 perusahaan yang menggarap tambang nikel, antara lain PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Hanya PT Gag Nikel yang diizinkan beroperasi karena sudah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun 2025, serta sudah memenuhi ketentuan penambangan nikel.
Bagi perusahaan pertambangan, memahami legalitas izin usaha sangat krusial. Info lebih lengkap di https://trikarsalegal.site