Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bebas karantina bagi turis asing atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melalui Bali. Aturan ini mulai berlaku diuji coba pada Senin, 7 Maret 2022. Namun aturan ini hanya berlaku bagi turis asing yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap ataupun booster. Kebijakan ini diterapkan untuk memulihkan perekonomian dan pariwisata di Bali yang terpuruk akibat pandemi covid-19.