Pemerintah mempercepat dan memperpanjang masa larangan mudik tahun ini. Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, masyarakat dilarang untuk pulang kampung atau mudik. Selain itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antar daerah, wajib memiliki hasil negatif tes Covid-19.