Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, dikabarakan telah menjual Jalan Persatuan 1, di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal ke PT Latexindo Toba Perkasa seharga Rp1,6 miliar. Ombudsman Sumatera Utara langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut, untuk mencari data dan informasi tentang kebenaran dugaan adanya jual beli aset milik negara tersebut.