Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor. Diskon dan bebas denda tersebut berlaku mulai Agustus hingga Desember 2021. Selain untuk meringankan warga di masa pandemi, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Banten.