Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, menangkap satu kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka. Kapal asing itu ditangkap saat melakukan pencurian ikan/illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Selain itu, kapal ini juga menggunakan alat pancing jenis trawl, yang dilarang karena dapat merusak ekosistem laut.