Peraturan baru Menteri Ketenagakerjaan terkait jaminan hari tua (JHT), membuat para pekerja dan buruh keberatan. Dalam Permenaker RI No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berumur 56 tahun.