Kepolisian Resort Temanggung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan bocah, yang mayatnya disimpan selama 4 bulan. Keempat pelaku yaitu ayah dan ibu kandung korban berinisial M dan S, serta dukun dan asistennya berinsial H dan B. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.