Polres Bogor Ungkap Kasus Perdagangan Bayi Berkedok Yayasan

49

Polres Bogor mengungkap kasus praktik perdagangan bayi berkedok yayasan di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan seorang pria bernama Suhendra sebagai tersangka. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menampung wanita hamil di luar nikah, dan korban perkosaan untuk diiming-imingi bantuan persalinan hingga panti asuhan anak terlantar. Selanjutnya, pelaku menawarkan program adopsi ilegal dengan meminta uang sebesar Rp 15 juta per satu orang anak yang diadopsi.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!