PPKM Darurat: Jurus Tangkal Corona

(Sumber: Canva)
(Sumber: Canva)

Akibat lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah terpaksa kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Namun, PPKM Darurat ini belum memiliki sanksi tegas dan masih banyak warga yang melanggar aturan. Penyekatan yang dilakukan, justru menimbulkan kerumunan massa, yang dikhawatirkan menjadi peluang penularan Covid-19.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!