Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya baik pusat maupun daerah, untuk mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Hal itu tertuang dalam struksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan dinas listrik bagi pemerintah baik pusat maupun daerah.