Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan anak buahnya. Pernyataan itu merespon permohonan dari ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang, yang meminta keadilan atas tuntutan penjara 12 tahun terhadap anaknya.



