Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Berlaku
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyikapi putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Menurut Presiden, UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka.