Dua selebgram yang aktif mempromosikan judi daring melalui media sosial ditangkap Polda Lampung. Kedua tersangka mendapat imbalan hingga Rp 30 juta/bulan. Sementara itu, 25 tersangka lain yang berperan sebagai admin, pekerja marketing, dan pimpinan judi daring, ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut polisi, para pelaku menjalankan beberapa situs judi online, seperti Jitu 189, Mawar 819, dan Vivamaster 78.