Rafael Alun Tolak Bayar Biaya Restitusi David Ozora

Ayah terdakwa Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo tolak menanggung pembayaran restitusi terhadap korban Cristalino David Ozora, sebesar Rp 120,3 miliar. Ia meminta biaya restitusi itu dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy, sebagai terdakwa pelaku tindak pidana. Penolakan dibacakan pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga melalui surat yang dikirimkan Rafael dari Rumah Tahanan KPK, Selasa (25/7).

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!