Ratu Atut dan Mantan Jaksa Pinangki Resmi Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Banten yang merupakan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, pada Selasa (6/9). Meski bebas, Atut masih diwajibkan mengikuti bimbingan dan lapor diri oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025.

Selain Ratu Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Terpidana kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra itu, bebas usai menjalani 2 tahun hukuman penjara.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!