Mantan Gubernur Banten yang merupakan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, pada Selasa (6/9). Meski bebas, Atut masih diwajibkan mengikuti bimbingan dan lapor diri oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025.
Selain Ratu Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Terpidana kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra itu, bebas usai menjalani 2 tahun hukuman penjara.