
Video Terkini
Resmi Ditahan KPK, Rafal Kenakan Rompi Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, atas kasus dugaan gratifikasi. Rafael ditahan selama 20 hari pertama, yaitu hingga 22 April 2023. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).