Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk tidak memecat Bharada Richard Eliezer. Namun, ia dijatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Rabu (22/2).