Polres Metro Jakarta Utara, menetapkan 11 orang debt collector/penagih utang, sebagi tersangka, kasus perampasan mobil di Koja, Jakarta Utara, yang sempat viral di media sosial.
Sebelas orang penagih utang tersebut terbukti bersalah, karena telah melakukan kekerasan serta perampasan kendaraan bermotor milik debitur yang menunggak pembayaran.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.