Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa sertfikat vaksin menjadi syarat wajib dibukanya kembali kegiatan masyarakat di Jakarta. Selain itu, sertifikat vaksin tidak hanya berlaku di sektor ekonomi saja, melainkan juga di sektor sosial, keagamaan, dan budaya. Bahkan sertifikat vaksin juga akan menjadi syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).