Sidang Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
Arif Rachman Arifin, terdakwa perkara obstruction of justice, atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2). Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 1 tahun penjara. Ayah Arif Rachman Arifin, langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar vonis anaknya.