
Video Terkini
Sopir dan Kernet Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Wisata Guci Tegal
Polres Tegal menetapkan sopir dan kernet bus Duta Wisata, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di kawasan obyek wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Keduanya dijerat pasal 359 KUHP, karena terbukti lalai hingga menyebabkan orang lain mati.