Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Ditemukan 5 Luka Tembak Masuk

Berdasarkan hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J, tim dokter forensik tidak menemukan luka penyiksaan, selain luka akibat senjata api. Ketua tim dokter forensik dr. Ade Firmansyah mengatakan, ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar pada jenazah Brigadir J.

Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polri tetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hingga saat ini, Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Keterangan itu disampaikan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8). Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Kuasa Hukum Brigadir J Minta Istri Sambo jadi Tersangka

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak meminta kepada polisi untuk bisa menjadikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Hal itu disampaikan saat mengunjungi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (16/8).

Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf

Tersangka Irjen Ferdy Sambo meminta maaf ke jajaran Polri dan masyarakat. Permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo, disampaikan dalam surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis. Dalam pesannya, Mantan Kadiv Propam polri itu mengaku telah memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat, sehingga memicu polemik terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Polri Setop Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan Istri Irjen. Pol. Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, tidak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Keterangan itu dikeluarkan setelah Polri melakukan gelar perkara.

Komnas HAM : Irjen. Ferdy Sambo Akui Sebagai Aktor Utama

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8). Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Irjen. Ferdy Sambo mengakui dirinya adalah aktor utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J

Motif Irjen Ferdy Sambo membunuh ajudannya Brigadir J akhirnya terungkap. Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Ferdy Sambo marah terhadap Brigadir J atas kejadian di Magelang, yang dianggap melukai harkat dan martabat istrinya. Irjen Ferdy Sambo lalu merencanakan pembunuhan bersama tersangka lain yakni Bharada Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR).

Polri : Rekaman CCTV yang Beredar Disita Polda Metro Jaya

Beredar rekaman CCTV terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekaman CCTV yang beredar adalah rekaman yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat tersangka juga dijerat pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara semumur hidup.

Irjen. Pol. Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen. Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8) malam. Kapolri juga menyatakan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Selain itu, terungkap pula adanya perintah Irjen. Pol. Ferdy Sambo terhadap Bharada E untuk menembak Brigadir J, dan upaya rekayasa peristiwa.

error: Content is protected !!