MK Tolak Permohonan Legalisasi Ganja Medis

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap UU Narkotika, soal legalisasi ganja untuk medis. Dengan demikian, ganja tetap dilarang digunakan meski untuk kepentingan kesehatan atau medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.

Wapres Minta MUI Kaji Legalisasi Gaja Untuk Medis

Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI, menjawab pertanyaan media soal legalisasi ganja untuk kesehatan, Selasa (28/6). Wapres Ma’ruf Amin mengungkapkan, fatwa MUI selama ini melarang penyalahgunaan ganja. Menurut Wapres, MUI perlu segera membuat fatwa untuk dijadikan pedoman terkait dengan penggunaan ganja untuk kesehatan. ”Saya kira MUI ada putusannya bahwa memang kalau ganja itu, kan, dilarang, dalam arti masalah penyalahgunaan sudah dilarang. Ganja untuk kesehatan itu, saya kira nanti MUI harus pengecualian, membuat fatwanya, fatwa baru, terkait kebolehannya,” kata Wapres seusai menghadiri Rapat Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

error: Content is protected !!