PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021 – 2 Jan 2022

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Muhadjir, pemerintah juga akan melarang pertemuan dengan skala besar. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah gelombang baru Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

PPKM Level 3 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 di saat momen natal 2021 dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan untuk mencegah gelombang ketiga kasus covid-19 yang dikhawatirkan terjadi pada akhir tahun. Lalu apa saja aturan yang kembali diperketat nantinya?

error: Content is protected !!