Mengendarai motor sambil berboncengan melebihi kapasitas tentu dilarang dan berbahaya yah Sahabat RTV. Apalagi ditambah dengan memotong jalur sembarangan. Hal ini tentunya tidak untuk ditiru, karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Tag Archives: kasatlantas
Motor Lawan Arah & Potong Jalur Sembarangan
Sejumlah pengendara motor, terekam kamera tim CSI RTV, melawan arah dan memotong jalur sembarangan. Tak hanya itu, beberapa diantaranya pun tidak menggunakan helm saat berkendara. Apapun alasannya, hal itu tentu dilarang dan sangat berbahaya bagi keselamatan.
Syarat Mudik untuk Pengguna Mobil Pribadi
Buat sahabat yang akan mudik Lebaran dengan menggunakan mobil pribadi, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru. Syarat mudik untuk pengguna kendaraan pribadi bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Yuk, lihat syarat lengkapnya di infografis! Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)
Pemudik < 18 Tahun Tidak Usah Antigen, Asal Sudah Vaksin 2 Kali
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memutuskan, anak/remaja di bawah 18 tahun yang sudah divaksinasi dua kali tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 melalui tes Antigen dan PCR, sebagai syarat perjalanan mudik. Keputusan itu disampaikan saat konferensi pers secara virtual, Senin (18/4). Menkes berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati selama melakukan mudik dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Mudik Lebih Awal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat yang mendapat cuti bersama lebih awal, untuk mudik lebih awal. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 28-30 April 2022. Pemerintah memprediksi ada 23 juta pemudik mobil dan 17 juta pemudik motor yang akan ke kampung halaman demi bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Pemberlakuan Ganjil-Genap dan “One Way” Saat Mudik Lebaran 2022
Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, menyiapkan kebijakan satu arah (one way) dan ganjil-genap saat mudik Lebaran 2022. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022. Polri mengimbau masyarakat untuk memperhatikan plat kendaraan yang digunakan saat mudik.