Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Kolonel Infanteri Priyanto. Priyanto dianggap terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap pasangan sejoli Handi dan Salsabila, dalam kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 lalu.

error: Content is protected !!