Jaksa Agung: Korupsi Timah Capai Rp 300 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi timah telah mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara itu muncul akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang timah ilegal. Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan puluhan orang menjadi tersangka, salah satunya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Pernyataan itu diungkapkan saat keterangan pers, Rabu (29/5). #korupsitimah #kasuskorupsi #kejaksaan #pttimah #harveymoeis #korupsitimah271triliun Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Diperiksa Lagi

Artis Sandra Dewi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI, Rabu (15/5) pagi. Sandra Dewi diperiksa terkait suaminya Harvey Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Sandra Dewi juga pernah diperiksa Kejaksaan Agung pada April lalu. Saat itu Sandra Dewi ditanya soal kepemilikan sejumlah rekening milik suaminya. #sandradewi #kejagung #kejaksaanagung #harveymoeis #tersangka #korupsi #timah #korupsitimah Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Dua Seleb di Kasus Korupsi

Dua penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dan Nayunda Nabila datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/5). Kedatangan keduanya bukan untuk menghibur penggemar atau pegawai KPK, tapi untuk menjadi saksi di kasus korupsi. Nayunda diperiksa KPK karena dugaan menerima uang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan di lingkungan kementerian pertanian. Sementara Windy, diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Ehmm, gimana menurut kamu? #windyyunita #windyidol #windyghemary #nayunda #nayundanabila #penyanyi #biduan #kpk #tppu #pencucianuang #korupsi #syl #hasbihasan Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Bawa Mobil Dinas Ke Puncak, Kasatpel Dishub Dinonaktifkan

Beredar di media sosial, penumpang dalam mobil Dinas Perhubungan membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ironinya, penumpang di dalam mobil itu adalah Kasatpel Sudinhub Jakarta Timur, Agustang Pelani. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang ditemui wartawan mengatakan, telah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan. Agustang Pelani.juga disanksi penonaktifan dari jabatannya selama 2 bulan. Syafrin mengatakan, Agustang nekat membawa mobil dinas bukan untuk keperluan tugas. #videoviral #dishubbuangsampah #dishubdkijakarta #buangsampahsembarangan #agustangpelani Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/4). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu. Dalam operasi itu, tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang dan hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Siska Wati yang menjabat bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. #bupatisidoarjotersangkaKPK #korupsi #KPK #ottkpk #BPPD #kasuskorupsi Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

15 Pegawai KPK jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

Lensa Indonesia RTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jumat (15/3/2024) Para tersangka, yang terdiri dari Achmad Fauzi sebagai Kepala Rutan Cabang KPK periode 2022-2024, Rustanta sebagai Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021, serta beberapa pegawai negeri yang dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diduga terlibat dalam praktik pungli yang meresahkan ini. Mereka dituduh menerima uang pungli dengan berbagai besaran, mulai dari 200 ribu hingga 20 juta rupiah, untuk pelayanan tertentu di dalam rutan, seperti mempersingkat masa isolasi, penyelundupan ponsel, hingga memberikan izin penggunaan ponsel di dalam rutan. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengungkapkan bahwa besaran uang pungutan liar yang terkumpul selama rentang waktu 2019 hingga 2023 mencapai angka yang mengagetkan, yakni 6,3 miliar Rupiah. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dengan tegas menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang memalukan ini. Melalui konferensi pers di kantornya, Ghufron menegaskan bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. “Kami pimpinan KPK bersama jajaran struktural lainnya, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” ujar Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024). Para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar Rupiah jika terbukti bersalah. Kasus ini bukan hanya menunjukkan kerentanan lembaga penegak hukum terhadap praktik korupsi, tetapi juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam upaya memberantas korupsi di semua tingkatan. Langkah-langkah yang diambil oleh KPK selanjutnya akan menjadi penanda bagi kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan independensinya.

Cerita Lensa: SYL vs KPK

Begitu sampai di Indonesia, SYL langsung jadi tersangka. Tapi ga kaleng-kaleng nih, SYL langsung kasih perlawanan dengan lapor Polda Metro Jaya, yang komandannya pernah digusur Firli Bahuri dari KPK. Langsung digeledah cuuuy! Ngeri ga tuuh.. #KPK #SYL #firli #korupsi #gratifikasi #poldametrojaya #ceritalensa #lensaindonesia #rtv

Ketua KPK Terjerat Pemerasan

Setelah kurang lebih diperiksa selama 7 jam lebih, Ketua KPK akhirnya keluar dari gedung KPK. Firli diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. #LensaIndonesia #RajawaliTelevisi #News FOLLOW US ON: https://www.instagram.com/lensaindonesiartv/?hl=id https://twitter.com/lensaRTV https://www.facebook.com/LensaRTV/

KPK Duga Ada Aliran Dana SYL ke Nasdem

KPK menemukan fakta baru terkait aliran dana dugaan pemerasaan jabatan Kementrian Pertanian, yang diduga dilakukan Syahrul Yasin Limpo. KPK menyebut ada dugaan aliran dana dari SYL ke Partai Nasdem. #LensaIndonesia #RajawaliTelevisi #News FOLLOW US ON: https://www.instagram.com/lensaindonesiartv/?hl=id https://twitter.com/lensaRTV https://www.facebook.com/LensaRTV/

SYL Resmi Tersangka KPK

KPK akhirnya tetapkan Syahrul Yasin Limpo tersangka korupsi di Kementrian Pertanina. Meski demikian, SYL belum ditahan, karena sedang ijin menjenguk orang tuanya yang sakit di Makassar. #LensaIndonesia #RajawaliTelevisi #News FOLLOW US ON: https://www.instagram.com/lensaindonesiartv/?hl=id https://twitter.com/lensaRTV https://www.facebook.com/LensaRTV/

error: Content is protected !!