Selain Penjara, Bupati Langkat Juga Pelihara 7 Satwa Dilindungi

Tak hanya sel kerangkeng manusia, Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, ternyata juga memiliki 7 satwa dilindungi di rumahnya. Diduga, satwa-satwa tersebut selama ini menjadi peliharaan Bupati Langkat non-aktif. Terkait hal ini, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menegaskan, bahwa hewan yang dilindungi dalam undang undang, dilarang untuk dipelihara. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut pun langsung turun tangan, dan menyita 7 hewan satwa dilindungi tersebut.

error: Content is protected !!