Gerebek Judi di Sawah Besar, 60 Orang Ditangkap

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang dijadikan tempat judi, di Jalan Dwi Warna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6) malam. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 60 orang yang didominasi lansia diamankan. Petugas juga menyita barang bukti dadu, uang tunai, dan alat bermain judi lainnya.

Polisi Gerebek Tempat Judi Online

Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat (19/8). Di TKP polisi mengamankan enam orang tersangka. Pelaku memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi online berpusat di Kamboja. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Promosi Judi Online, 2 Selebgram Ditangkap

Dua selebgram yang aktif mempromosikan judi daring melalui media sosial ditangkap Polda Lampung. Kedua tersangka mendapat imbalan hingga Rp 30 juta/bulan. Sementara itu, 25 tersangka lain yang berperan sebagai admin, pekerja marketing, dan pimpinan judi daring, ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut polisi, para pelaku menjalankan beberapa situs judi online, seperti Jitu 189, Mawar 819, dan Vivamaster 78. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Judi Online Berkedok Warung Sembako

Tim Sancang Polres Garut, Jawa Barat, mendapat laporan warga adanya aktivitas judi online berkedok warung sembako di Pasar Guntur, Garut, Jawa Barat. Dari laporan warga, polisi langsung mengerebek warung sembako tersebut. Hasilnya, bandar serta sejumlah penjudi diamankan polisi.

error: Content is protected !!