Syarat Baru Melakukan Perjalanan Per 17 Juli 2022

Sahabat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu dekat, ada informasi penting nih. Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan baru yang mengatur perjalanan dalam negeri per 17 Juli 2022. Seperti apa aturannya ya? Yuk simak informasi berikut ini. View this post on Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Sekolah Tahun Ajaran Baru Dimulai, Toko Seragam Sekolah Diserbu Pembeli

Dimulainya sekolah tahun ajaran baru 2022/2023, membuat para orang tua siswa sibuk mencari perlengkapan sekolah untuk anak mereka. Di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, toko-toko yang menjual perlengkapan sekolah, khususnya seragam, ramai diserbu pembeli. Hal ini membuat keuntungan para pedagang seragam sekolah meningkat, bahkan hingga mencapai 50%.

Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran Baru di Tengah Lonjakan Corona

Para siswa-siswi di SMAN 77 Jakarta, mulai kembali belajar di sekolah untuk tahun ajaran baru 2022/2023, Senin (11/7). Namun sayangnya, di tahun ajaran baru ini, para siswa dihadapkan dengan melonjaknya kembali kasus Covid-19 di Indonesia, dengan munculnya subvarian baru omicron BA 4 dan BA 5. Pihak sekolah pun, mengantisipasi hal tersebut, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Kasus Covid 19 Naik, Masker Wajib Lagi

Terkait peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo, meminta masyarakat kembali menggunakan masker baik di luar maupun dalam ruangan. Aturan wajib masker ini, sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin. Namun saat itu, pernyataan Wapres langsung dibantah oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang menyatakan masker boleh dibuka di luar ruangan, dan tempat yang tidak begitu ramai.

Polemik Tarik Ulur Status PPKM

Status PPKM di kawasan Jabodetabek kembali ke level 1 pada Rabu(6/7). Padahal, sehari sebelumnya Mendagri Tito Karnavian, menaikkan status Jabodetabek ke level dua. Aturan terbaru ini pun berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

PPKM Diperpanjang, Booster Jadi Syarat Perjalanan

Meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 dalam sebulan terakhir, dan rendahnya cakupan vaksin booster, membuat pemerintah resmi menerapkan aturan wajib booster, dalam aktivitas di luar ruangan, yang melibatkan banyak orang. Aturan ini juga berlaku sebagai syarat dalam perjalanan yang menggunakan transportasi umum.

Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik

Vaksinasi “booster” atau penguat akan jadi syarat untuk memasuki tempat publik. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh juru bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (1/7). Kondisi ini terkait lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia dalam sepekan terakhir. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Aturan Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka Ditarik

Terkait kenaikan kasus aktif Covid-19, Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin menarik aturan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka. Wakil Presiden mengungkapkan, pelonggaran akan dilakukan kembali jika kasus aktif Covid-19 menurun. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Hoaks atau Fakta ? Angka Covid Sengaja Naik Jelan Idul Adha

Katanya angka covid sengaja naik jelang Idul Adha. Hoaks bukan ya? Ingat, saring dulu sebelum sharing! Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Vaksin Covid-19 Covovax Diharamkan MUI. Kenapa ya?

Pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai membuat perusahaan farmasi berlomba untuk memproduksi vaksin corona. Di Indonesia, selain Pfizer dan Sinovac, kini juga digunakan vaksin Covovax, Senin (27/6/2022). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covovax asal India haram digunakan.

error: Content is protected !!