Alasan Jokowi Soal Larang Penjualan Rokok Batangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan melarang penjualan rokok batangan. Tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan

Mulai tahun 2023, pemerintah melarang penjualan rokok batangan. Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. https://fb.watch/hHqTZYQ-h2/

Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Terancam Denda Rp 500 Ribu

Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok di sejumlah wilayah. Bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima ratus ribu rupiah atau penerapan sanksi pidana.

error: Content is protected !!