Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara atas pasal suap dan gratifikasi proyek pengadaan jasa di lingkunganan Provinsi Papua. Bersama tim pengacara, Lukas menyatakan akan mengajukan banding. #LensaIndonesia #RajawaliTelevisi #News FOLLOW US ON: https://www.instagram.com/lensaindonesiartv/?hl=id https://twitter.com/lensaRTV https://www.facebook.com/LensaRTV/

KPK Sita Aset Milik Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Penyitaan dilakukan usai Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total, nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 144 miliar.

Emosi Lukas Enembe di Sidang Dakwaan

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat pembacaan surat dakwaan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6). Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh berusaha menenangkan Lukas Enembe yang duduk di kursi terdakwa. Hakim mengatakan, Lukas akan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan sesuatu namun tidak boleh mengganggu pembacaan dakwaan.

Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK

Pengacara Lukas Enembe, Roy Rening, ditahan KPK di cabang rumah tahanan KPK, Markas Komando Pusat Pomal, Jakarta Utara. Ia ditahan karena diduga merintangi pemeriksaan KPK terhadap Lukas Enembe, Gubernur Papua. Salah satunya, dengan cara menyusun skenario, agar Lukas Enembe tidak hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur. Ricky yang telah berstatus tersangka, ditangkap di Jayapura pada Minggu (19/2), setelah buron selama 7 bulan.

KPK Geledah 6 Ruang Kerja DPRD DKI Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah 6 ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, KPN mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Usai digeledah, Gedung DPRD DKI Jakarta, dijaga ketat pihak pengamanan dalam (pamdal).

Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Karena Diare

Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, batal diperiksa KPK, pada Selasa (17/1), terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Lukas Enembe harus dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, karena kesehatannya menurun akibat penyakit diare.

Lukas Enembe Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam, Gubernur Papua Lukas Enembe langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam jaya Guntur, Jakarta. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Papua, yang menjerat Lukas Enembe. Lukas Enembe diduga telah menerima suap dan pemberian gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Lukas Enembe Resmi Ditahan

KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Karena kondisi kesehatan, Lukas Enembe dirawat sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Lukas Enembe diduga telah menerima pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp 10 miliar.

Lukas Enembe Dirawat di RSPAD

Setelah mendarat di Jakarta pada Selasa (10/1) malam, Gubernur Papua Lukas Enembe, langsung menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri mengumumkan, Gubernur Papua sekaligus tersangka korupsi Lukas Enembe, harus menjalani perawatan. Tidak dijelaskan lebih lengkap keluhan dan penyakit yang didiagnosa Lukas dengan alasan ada kode etik kedokteran.

error: Content is protected !!