Mantan Menkominfo Johnny G Plate dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11). Bila tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana 6 bulan. Politisi Partai Nasdem itu juga harus membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar atau diganti pidana 2 tahun. Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. #LensaIndonesia #RajawaliTelevisi #News FOLLOW US ON: https://www.instagram.com/lensaindonesiartv/?hl=id https://twitter.com/lensaRTV https://www.facebook.com/LensaRTV/