Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang juga merupakan anak didiknya. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)