Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan itu diberikan, usai hakim mengabulkan banding dari jaksa. Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang juga merupakan anak didiknya. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

Perkosa Santri, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus perkosaan 12 santri di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan, meminta majelis hakim memberikan hukuman mati serta hukuman kebiri kimia. Selain itu, Jaksa yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, meminta hakim untuk membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa. Terdakwa Herry Wirawan juga diminta membayarkan ganti rugi atau restitusi terhadap korban senilai Rp 330 juta. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)

error: Content is protected !!