Dua bidan asal Tegalrejo, Yogyakarta, inisial JE (44) dan DM (77), ditangkap personel Polisi dari Polda Yogyakarta, karena dugaan penjualan bayi sejak 2015. Polisi mengatakan, terduga pelaku menjual bayi dengan harga mencapai Rp 85 juta. Promosi dilakukan lewat layanan adopsi bayi di media sosial. Dari pemeriksaan kedua bidan itu tidak memiliki surat izin praktik (SIP).
#kriminal #kasusjualbayi #oknumbidan #poldayogyakarta #tegalrejo