Tiga polisi terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan, dituntut tiga tahun penjara. Ketiga terdakwa itu, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya dinilai lalai, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.



